Plagiarisme: Ruang Lingkup, Tipe, Cara Pencegahan, Sanksi

Plagiarisme: Ruang Lingkup, Tipe, Cara Pencegahan, Sanksi

Pengertian Plagiarisme: Ruang Lingkup, Tipe, Cara Pencegahan dan Sanksinya – Dalam dunia tulis-menulis, kita sering kali berhadapan dengan isu plagiarisme. Wikipedia mendefinisikan plagiarisme sebagai tindakan menjiplak atau mengambil karya, pendapat, dan lainnya dari orang lain, kemudian mengklaimnya sebagai milik sendiri.

Plagiat dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, bahkan bisa dianggap sebagai tindak pidana. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat menghadapi konsekuensi serius, seperti dikeluarkan dari institusi pendidikan. Plagiarisme adalah tindakan yang tidak etis, di berbagai bidang.

Pelaku plagiarisme disebut sebagai plagiator. Secara singkat, plagiarisme dapat diartikan sebagai pencurian karya orang lain.

Pengertian Plagiarisme

Plagiarisme adalah tindakan mengambil ide atau karya orang lain secara sengaja, dengan syarat harus mencantumkan sumbernya setelah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar. Plagiarisme tidak hanya terbatas pada karya tulis, namun juga mencakup karya musik, desain, dan lainnya.

Beberapa ahli memberikan pengertian plagiarisme:

  1. Lester Menurut Lester, plagiarisme adalah mengemukakan kata-kata atau pendapat orang lain sebagai milik kita sendiri.
  2. Silverman Silverman menyebut plagiarisme sebagai menulis fakta, kutipan, atau pendapat dari orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
  3. Lindsey Lindsey menekankan pentingnya menegakkan buku bebas plagiarisme, karena plagiat adalah menjiplak ide, gagasan, atau karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.
  4. Suyanto dan Jihad Plagiarisme, yang seharusnya tidak ada dalam buku bebas plagiarisme, adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat, atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri.
  5. Brotowidjoyo Brotowidjoyo menegaskan bahwa buku bebas plagiarisme harus menghindari plagiarisme, yang merupakan pembajakan fakta, penjelasan, ungkapan, dan kalimat orang lain secara tidak sah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 “Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyertakan sumber secara tepat dan memadai.”

Dari pengertian para ahli di atas, buku bebas plagiarisme harus diterapkan untuk mencegah penjiplakan ide atau karya.

Ruang Lingkup Plagiarisme

Plagiarisme adalah tindakan tidak baik. Untuk lebih memahami betapa buruknya plagiarisme, mari kita lihat ruang lingkupnya.

  1. Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa tanda kutip dan tanpa menyebutkan sumber.
  2. Menggunakan gagasan, pandangan, atau teori orang lain tanpa menyebutkan sumber.
  3. Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan sumber.
  4. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
  5. Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah ide) tanpa menyebutkan sumber.
  6. Menyerahkan karya ilmiah yang telah dipublikasikan oleh orang lain seolah-olah sebagai karya sendiri.

Tipe-Tipe Plagiarisme

Menurut Soelistya (2011), ada beberapa jenis plagiarisme:

  1. Plagiarisme Kata (Word for Word Plagiarism) Penulis menggunakan kata-kata penulis lain tanpa menyebutkan sumbernya, dengan skala pengutipan yang substansial.
  2. Plagiarisme Sumber (Plagiarism of Source) Dalam buku bebas plagiarisme, plagiat sumber harus dihindari karena kesalahan fatal, yaitu tidak mencantumkan referensi lengkap.
  3. Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship) Buku bebas plagiarisme harus terhindar dari plagiat kepengarangan, yang merugikan penulis asli dengan motif kesengajaan.
  4. Self Plagiarism Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu publikasi. Dalam buku bebas plagiarisme, hal ini harus dihindari atau dilakukan dengan perubahan yang berarti.
  5. Plagiat Ide (Plagiarism of Ideas) Tipe ini relatif sulit dibuktikan karena ide bersifat abstrak dan bisa bersamaan pada dua pencipta yang berbeda.

Berdasarkan tipe plagiat dan kesengajaan, buku bebas plagiarisme harus dijaga dari tindakan plagiat sengaja, tidak sengaja, ringan, sedang, dan total. Pencegahan plagiarisme dapat dilakukan dengan mencantumkan sitasi, mencatat sumber sejak awal, melakukan parafrase, interpretasi, dan menggunakan aplikasi antiplagiarisme.

Sanksi bagi pelaku plagiarisme bisa mencakup teguran, peringatan tertulis, penundaan hak mahasiswa, pembatalan nilai, pemberhentian sebagai mahasiswa, hingga pembatalan ijazah. Oleh karena itu, kesadaran akan bahaya plagiarisme dan upaya pencegahannya sangat penting, tidak hanya di kalangan akademisi tetapi juga masyarakat pada umumnya.

Cara Mencegah Terjadinya Plagiarisme 

Apapun alasan seseorang melakukan tindakan plagiat, bukanlah satu pembenaran atas tindakan tersebut. Oleh karena itu, untuk mencegah plagiat, berikut adalah 5 tips yang perlu diikuti.

1. Sertakan Sitasi

Ketika menggunakan ide, informasi, atau opini orang lain, sitasi adalah kewajiban. Hal ini berlaku meskipun tidak menggunakan kata-kata yang sama persis. Sitasi harus mencantumkan keterangan dari mana informasi tersebut diperoleh. Ini tidak hanya berlaku untuk buku, jurnal, atau rekaman audio/visual, tetapi juga sitasi untuk ide dari internet. Penulisan sitasi perlu dilakukan ketika ragu terhadap keakuratan informasi.

2. Catat Sumber Sejak Awal

Daftar pustaka merupakan kewajiban yang tidak boleh dilupakan ketika menulis. Mencatat sumber sejak awal membantu mencegah pengabaian sumber pada saat penulisan daftar pustaka. Dengan mencatat sumber sejak awal, kesalahan dapat diminimalkan, dan penyusunan daftar pustaka menjadi lebih terorganisir.

3. Lakukan Parafrase

Menghindari kutipan langsung dengan melakukan parafrase, yaitu menyusun ulang kalimat sumber dengan kalimat sendiri, tetap mencantumkan sitasi. Parafrase lebih mudah dilakukan daripada kutipan langsung, namun tetap memerlukan kehati-hatian untuk menghindari plagiat.

4. Lakukan Interpretasi

Untuk memperkuat gagasan, terkadang diperlukan pendapat atau analisis yang memerlukan interpretasi. Interpretasi perlu dilakukan sesuai kebutuhan, dengan tetap mencantumkan sumber asli. Ini memperlihatkan bahwa penulis memahami dan mampu menerapkan ide orang lain ke dalam konteks tulisannya.

5. Gunakan Aplikasi Antiplagiarisme

Apabila masih merasa khawatir dengan kemiripan karya tulisnya, dapat menggunakan bantuan aplikasi antiplagiarisme. Dengan bantuan aplikasi, tulisan dapat dibandingkan dengan karya yang sudah terpublikasi sebelumnya, memberikan persentase tingkat kemiripan. Meskipun tidak sepenuhnya menggantikan upaya manusia, aplikasi ini dapat menjadi alat tambahan untuk memastikan orisinalitas karya.

Demikianlah lima tips untuk menghindari plagiarisme. Plagiarisme memang menjadi momok menakutkan di dunia akademik, dan cara terbaik untuk menghindarinya adalah dengan tetap berhati-hati dalam mengolah informasi.

Selain bentuk pencegahan yang telah disebutkan, langkah-langkah seperti pengutipan dan parafrasa perlu diikuti untuk menghindari tindakan plagiarisme. Bagi yang masih merasa bahwa plagiarisme adalah hal yang wajar, penting untuk memahami sanksi yang dapat diterima, baik di ranah akademik maupun secara hukum.

Dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya plagiarisme, diharapkan masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat menghindari tindakan yang merugikan ini. Plagiarisme bukan hanya permasalahan etika, namun juga dapat berdampak serius pada karier akademis dan profesional seseorang.

Sanksi Plagiarisme

Tindakan plagiarisme bukan hanya menimbulkan dampak etika, tetapi juga dapat merugikan karier akademis dan profesional seseorang. Sanksi yang diterapkan terhadap pelaku plagiarisme dapat beragam, tergantung pada konteks dan lembaga yang bersangkutan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010, mahasiswa yang terbukti melakukan plagiasi dapat mendapatkan sanksi seperti teguran, peringatan tertulis, penundaan hak-hak mahasiswa, pembatalan nilai, pemberhentian dengan atau tanpa hormat dari status sebagai mahasiswa, hingga pembatalan ijazah jika telah lulus.

Sementara itu, di ranah hukum, tindakan plagiat dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Ini memberikan gambaran seriusnya tindakan plagiarisme di mata hukum.

Dampak plagiarisme tidak hanya berhenti pada sanksi formal semata. Di dunia akademis, reputasi seorang peneliti atau akademisi sangatlah penting. Plagiat dapat merusak reputasi ini secara permanen. Kemampuan seseorang untuk mendapatkan beasiswa, menduduki jabatan akademis, atau meraih penghargaan bisa terancam.

Di dunia profesional, dampak plagiarisme juga signifikan. Seorang profesional yang terlibat dalam tindakan plagiat dapat kehilangan kepercayaan dari atasan, rekan kerja, dan klien. Kepercayaan adalah modal penting dalam dunia profesional, dan ketika tercoreng oleh tindakan plagiarisme, memulihkannya dapat menjadi tugas yang sulit.

Back To Top